Pusat InformasiInformation Centre

Informasi & FAQInformation & FAQ

Regulasi, panduan yang dapat diunduh, glosarium, dan pertanyaan yang sering diajukan.Regulations, downloadable guides, a glossary, and frequently asked questions.

RegulasiRegulations

Dasar hukumLegal instruments

  • Perpres 110/2025

    Nilai Ekonomi Karbon (NEK)Economic Value of Carbon (NEK)

  • PermenLH 10/2026

    Penyelenggaraan SRUKSRUK implementation

    SegeraSoon
  • POJK (OJK)

    Registri karbon · tautan menyusulCarbon registry · link to follow

    SegeraSoon
Dasar hukum & regulasi per sektorLegal basis & sector regulations
UnduhanDownloads

Panduan & dokumenGuides & documents

  • Panduan pengguna proponenProponent user guide

    SegeraSoon
  • Proses bisnis Kehutanan (publik)Forestry business process (public)

    SegeraSoon
  • Checklist konten DRAM / PDDDRAM / PDD content checklist

    SegeraSoon
  • Ringkasan tenggat waktuTimeline summary

    SegeraSoon
GlosariumGlossary

Istilah kunciKey terms

IstilahTermArtiMeaning
SRUKSistem Registri Unit Karbon, registri Unit Karbon nasional Indonesia.Sistem Registri Unit Karbon, Indonesia's national carbon-unit registry.
NEKNilai Ekonomi Karbon, kerangka Nilai Ekonomi Karbon berdasarkan Perpres 110/2025.Nilai Ekonomi Karbon, the Economic Value of Carbon framework under Perpres 110/2025.
SPE GRKUnit Sertifikat Pengurangan Emisi GRK nasional, diterbitkan oleh KLH di dalam SRUK.National certified emission-reduction unit, issued by KLH within SRUK.
Non-SPE GRKUnit yang diterbitkan berdasarkan standar internasional yang diakui dan dicatat di SRUK.Units issued under a recognised international standard and recorded in SRUK.
DRAM / DPPDRAM / PDDDokumen rancangan untuk suatu Aksi Mitigasi (DRAM untuk jalur nasional, DPP untuk jalur internasional).Design document for a mitigation action (DRAM for the national pathway, PDD for the international pathway).
Menteri/KepalaMinister/HeadMenteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.Minister of Environment / Head of the Environmental Control Agency.
Menteri TerkaitRelevant MinisterMenteri sektoral terkait yang menelaah dan menyetujui proyek di sektornya.The relevant sectoral minister who reviews and approves projects in their sector.
KLH / BPLHKementerian Lingkungan Hidup, Otoritas Nasional yang Ditunjuk (Designated National Authority); menerbitkan SPE GRK dan mengatur pencatatan NDC.Ministry of Environment, Designated National Authority; issues SPE GRK and governs NDC accounting.
KomrahKomite Pengarah, Komite Pengarah (Steering Committee) NEK.Komite Pengarah, the NEK Steering Committee.
DiterbitkanIssuedUnit Karbon telah diterbitkan.Carbon Unit has been issued.
RetiredUnit Karbon dikeluarkan dari peredaran untuk digunakan dalam pemenuhan target penurunan emisi GRK, kompensasi emisi, dan/atau tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Carbon Units are taken out of circulation for use in meeting GHG emission reduction targets, emission compensation, and/or other purposes in accordance with the provisions of laws and regulations.
SuspendedUnit Karbon dikenakan tindakan penghentian sementara atas penggunaan, pemindahtanganan, perdagangan, dan/atau pencatatan dalam SRUK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Carbon Units are subject to a temporary suspension of use, transfer, trading, and/or recording in SRUK in accordance with the provisions of laws and regulations.
CancelledUnit Karbon dikenakan tindakan penghapusan status berlaku dalam SRUK sehingga Unit Karbon tersebut tidak dapat digunakan, dipindahtangankan, diperdagangkan, atau diklaim.Carbon Units are subject to a status revocation in SRUK, whereby such Carbon Units can no longer be used, transferred, traded, or claimed.
AvailableUnit Karbon berstatus tersedia atau tidak berstatus retired, suspended, maupun cancelled, sehingga dapat digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Carbon Units are in an available status or are not classified as retired, suspended, or cancelled, and therefore may be used in accordance with the provisions of laws and regulations.
Tersedia di Bursa KarbonListed on ExchangeUnit Karbon telah ditempatkan atau dicatat untuk transaksi di bursa karbon.Carbon Units has been listed or recorded for trading on a carbon exchange.
Corresponding Adjustment (CA)Penyesuaian akuntansi yang diterapkan pada unit yang dipindahkan secara internasional untuk mencegah penghitungan ganda; dibagikan kepada SRN-PPI.An accounting adjustment applied to internationally transferred units to prevent double counting; shared with SRN-PPI.
BufferPorsi unit yang disisihkan untuk mengelola risiko aksi balik/reversal dan tidak tersedia untuk diperdagangkan, sesuai metodologi atau ketentuan skema yang berlaku.The portion of units reserved for managing reversal risk and not available for trading, in accordance with the applicable methodology or scheme requirements.
Padiatapa (FPIC)Persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan dari masyarakat yang terdampak.Free, prior and informed consent of affected communities.
PNBPPenerimaan Negara Bukan Pajak, pungutan yang diterapkan pada transaksi karbon kehutanan, dibayarkan melalui SIPNBP.Non-tax state revenue, the levy applied to forestry carbon transactions, paid via SIPNBP.
CCCDMCommon Carbon Credit Data Model, sebuah pondasi bersama yang bersifat sukarela dan internasional untuk standardisasi data, yang dikembangkan oleh Sekretariat CDSC atas permintaan Kelompok Kerja Keuangan Berkelanjutan G20 (G20 Sustainable Finance Working Group).Common Carbon Credit Data Model, a voluntary, international, common foundation for data standardisation, developed by the CDSC Secretariat at the request of the G20 Sustainable Finance Working Group.
FAQ

Pertanyaan yang sering diajukanFrequently asked questions

Registri nasional Indonesia untuk unit karbon: satu sumber kebenaran yang mencatat setiap unit dan mencegah penghitungan ganda.Indonesia's national registry for carbon units: the single source of truth that records every unit and prevents double counting.

Pihak yang memenuhi syarat dengan legal standing sektornya dan lokasi yang sesuai. Kehutanan terbuka sekarang; sektor lain menyusul.An eligible party with the sector's legal standing and an eligible location. Forestry is open now; other sectors follow.

Pemegang perhutanan sosial, hutan adat, dan hutan privat harus bekerja dengan mitra/fasilitator terdaftar.Social-forestry, customary-forest and private-forest holders must work with a registered partner/facilitator.

Ya, via jalur Non-SPE GRK setelah persetujuan Menteri Terkait. Lembaga standar menerbitkan sertifikat, SRUK mencatatnya.Yes, via the Non-SPE GRK pathway after the Relevant Minister's approval. The standard body issues the certificate, SRUK records it.

Persetujuan Menteri Terkait merupakan persyaratan nasional untuk pengajuan penerbitan Non-SPE GRK. Penerbitan aktual tetap mengikuti ketentuan, metodologi, proses validasi, proses verifikasi, serta keputusan dari registri standar internasional yang bersangkutan.Relevant Ministerial Approval is a national requirement for the application to issue Non-SPE GRK units. The actual issuance process remains subject to the applicable requirements, methodologies, validation processes, verification processes, and decisions of the relevant international standard registries.

SRUK tidak menggantikan proses validasi dan verifikasi yang dilakukan oleh lembaga independen atau registri standar. Namun, SRUK mencatat status, referensi, dan hasil validasi/verifikasi yang diperlukan untuk penerbitan, pencatatan, perdagangan, dan pelaporan Unit Karbon.SRUK does not replace the validation and verification processes conducted by independent bodies or standard registries. However, SRUK records the status, references, and validation/verification results required for the issuance, recording, trading, and reporting of Carbon Units.

SRUK dirancang untuk terhubung dengan sistem registri lainnya melalui API dan protokol pertukaran data. Implementasi koneksi tersebut dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan sistem, perjanjian pertukaran data, serta ketentuan yang berlaku pada masing-masing standar atau registri.SRUK is designed to connect with other registry systems through APIs and data exchange protocols. The implementation of such connections will be carried out gradually, taking into account system readiness, data exchange agreements, and the applicable requirements of each standard or registry.

Untuk kehutanan, ya: PNBP berlaku untuk transaksi, dibayar via SIPNBP sesuai tarif yang berlaku.For forestry, yes: PNBP applies to transactions, paid via SIPNBP at the applicable rates.

Otorisasi dan Corresponding Adjustment (CA) diperlukan untuk penggunaan internasional tertentu, terutama bila Unit Karbon digunakan untuk pemenuhan NDC negara lain, kewajiban mitigasi internasional, atau skema lain yang mensyaratkan Otorisasi. Untuk transaksi pasar sukarela yang tidak digunakan untuk klaim tersebut, Otorisasi dan CA tidak diperlukan dan pembeli perlu menyebutkan penggunaan kontribusi sukarela, yang mana Unit Karbon tersebut dapat digunakan untuk pemenuhan NDC Indonesia atau ketentuan lain yang berlaku.Authorization and Corresponding Adjustment (CA) are required for certain international uses, particularly when Carbon Units are used for another country's NDC compliance, international mitigation obligations, or other schemes that require Authorization. For voluntary market transactions that are not used for such claims, Authorization and CA are not required, and buyers must specify their use as voluntary contributions, whereby the Carbon Units may still be used for Indonesia's NDC fulfilment or other applicable requirements.

Nomor Registri mengidentifikasi proyek; kode unik terpisah diberikan tiap unit, satu per ton CO₂e.The Nomor Registri identifies the project; a separate unique code is assigned to each unit, one per tonne CO₂e.

Jalur ETS (pasar kepatuhan) segera hadir dan terhubung ke SRUK melalui proses tersendiri.The ETS (compliance market) pathway is launching soon and connects to SRUK through a separate process.

Selama masa interim, pencatatan lewat sistem elektronik Kementerian di bawah pejabat yang ditunjuk.During the interim, recording runs through the Ministry's electronic system under an assigned official.