Apa itu SRUK?What is SRUK?
SRUK mencatat setiap unit karbon dari proyek di Indonesia — lintas pasar kepatuhan dan sukarela — dalam satu sistem terpadu yang menghubungkan kementerian, lembaga, dan registri internasional.SRUK records every carbon unit from projects in Indonesia — across compliance and voluntary markets — in one integrated system connecting ministries, agencies, and international registries.
Registri terpusatCentralised registry
Gambaran menyeluruh aktivitas unit karbon di wilayah Indonesia.A complete overview of carbon-unit activity across Indonesia.
Platform koordinasiCoordination platform
Persetujuan proyek dari berbagai kementerian dalam satu sistem.Project approvals from multiple ministries on a single system.
Platform transparansiTransparency platform
Pelaku pasar dapat melihat, melacak, dan menelusuri unit karbon.Market participants can view, track, and trace carbon units.
Mengapa SRUK adaWhy SRUK exists
Diamanatkan oleh Perpres 110/2025 untuk menopang pasar karbon Indonesia yang berintegritas tinggi. Regulasi ini mengejar tiga tujuan yang dilayani SRUK:Mandated by Perpres 110/2025 to underpin a high-integrity Indonesian carbon market. The regulation pursues three goals that SRUK serves:
Selaras dengan NDCAligned with the NDC
Menyelaraskan kebijakan karbon dengan target NDC dan pendanaan iklim.Aligns carbon policy with NDC targets and climate finance.
Proses lebih sederhanaA simpler process
Menyederhanakan perdagangan unit dan mengakui standar internasional.Simplifies unit trading and recognises international standards.
Tata kelola NEKNEK governance
Komite Pengarah dan pembagian peran yang jelas antar kementerian.A Steering Committee and clear roles across ministries.
Kerangka hukum berjenjangA tiered legal framework
Perpres 110/2025
Kerangka umum NEK. Mengamanatkan SRUK dan mendesentralisasi persetujuan crediting ke menteri sektoral.The common NEK framework. Mandates SRUK and decentralises crediting approval to sectoral ministers.
Lihat dokumenView documentPermenLH 10/2026
Peraturan pelaksana penyelenggaraan SRUK: mengatur prosedur registrasi unit karbon, operasi registri single-window, pencatatan siklus hidup unit (penerbitan hingga retirement), tata kelola serta interoperabilitas data, dan kebijakan masa transisi hingga SRUK beroperasi penuh.The implementing regulation for SRUK: governs carbon-unit registration procedures, single-window registry operation, unit lifecycle recording (issuance to retirement), data governance and interoperability, and transition policies until SRUK is fully operational.
Lihat dokumenView documentRegulasi per sektorRegulations by sector
Setiap sektor diatur oleh peraturan menteri terkait. Kehutanan sudah berlaku; sektor lain menyusul saat regulasinya terbit.Each sector is governed by its relevant ministerial regulation. Forestry is in force; other sectors follow as their regulations are issued.
EnergiEnergy
Peraturan menteri terkaitRelevant ministerial regulation
LimbahWaste
Peraturan menteri terkaitRelevant ministerial regulation
IPPU
Peraturan menteri terkaitRelevant ministerial regulation
PertanianAgriculture
Peraturan menteri terkaitRelevant ministerial regulation
Kelautan & PerikananMarine & Fisheries
Peraturan menteri terkaitRelevant ministerial regulation
Hal yang dicatat & tidak dicatat oleh SRUKWhat SRUK does & doesn't track
- Unit Karbon untuk proyek yang berlokasi di Indonesia, mencakup pasar wajib (ETS) dan pasar sukarela.Carbon Units for projects located in Indonesia, covering the compliance market (ETS) and the voluntary market.
- Siklus hidup penuh setiap unit: penerbitan, pemindahan, retirement, dan pemanfaatan.The full lifecycle of each unit: issuance, transfer, retirement, and use.
- Unit SPE GRK yang diterbitkan di SRUK, dan unit Non-SPE GRK yang diterbitkan di registri standar eksternal tetapi dicatat di SRUK.SPE GRK units issued in SRUK, and Non-SPE GRK units issued in external standard registries but recorded in SRUK.
- Informasi Corresponding Adjustment, dibagikan kepada SRN-PPI untuk pelaporan NDC dan Artikel 6 Persetujuan Paris.Corresponding Adjustment information, shared with SRN-PPI for NDC and Article 6 Paris Agreement reporting.
- Unit untuk proyek di luar Indonesia.Units for projects outside Indonesia.
- Proses validasi/verifikasi internal skema penerbitan kredit; hal ini terjadi di dalam masing-masing skema, bukan di dalam SRUK.The internal validation/verification of credit-issuing schemes; this takes place within each scheme, not within SRUK.
- Transaksi perdagangan itu sendiri dilaksanakan di bursa atau secara langsung; SRUK mencatat data yang dihasilkan, dan bukan merupakan tempat perdagangan.The trading transactions themselves take place on an exchange or directly; SRUK records the resulting data and is not a trading venue.
Terhubung dengan sistem lainConnected to the wider system
Melalui API dan protokol pertukaran otomatis, mengadopsi Common Carbon Credit Data Model (CCCDM).Through APIs and automated exchange protocols, adopting the Common Carbon Credit Data Model (CCCDM).
Standar karbonCarbon standards
Standar Nasional (SPEI) dan Standar Internasional (Non-SPEI)National Standard (SPEI) and International Standards (Non-SPEI)
SRN-PPI
Berbagi data CA untuk NDC & Artikel 6 Persetujuan Paris.Shares CA data for NDC & Article 6 Paris Agreement.
Sistem ETSETS systems
APPLE-GATRIK — data retirement & kuota.APPLE-GATRIK — retirement & allowance data.
Pasar & pembeliMarket & buyers
Info proyek keluar; data perdagangan kembali.Project info out; trade data back.
Pengaturan KelembagaanInstitutional Arrangements
| AktorActor | PeranRole |
|---|---|
| Menteri Terkait (menteri sektoral)Relevant Minister (sectoral minister) | Menyetujui proyek dan Aksi Mitigasi di bawah instrumen NEK; mengembangkan prosedur offset dan ETS sektornya; memastikan kredibilitas validasi dan verifikasi di sektornya. Berperan sebagai gerbang telaah di tahap awal (front-end) sebelum unit diterbitkan atau diperdagangkan.Approves projects and Mitigation Actions under NEK instruments; develops its sector's offset and ETS procedures; ensures the credibility of validation and verification in its sector. Acts as the front-end review gate before units are issued or traded. |
| Menteri Lingkungan Hidup (KLH / BPLH)Ministry of Environment (KLH / BPLH) | Memegang kewenangan atas pencapaian NDC, termasuk perdagangan yang memerlukan Otorisasi dan Corresponding Adjustment; menerbitkan unit SPE GRK; menetapkan pedoman pendaftaran SRUK dan konsistensinya dengan pencatatan emisi nasional. Otoritas Nasional yang Ditunjuk (Designated National Authority).Holds authority over NDC achievement, including trades requiring Authorization and a Corresponding Adjustment; issues SPE GRK units; sets SRUK registration guidelines and their consistency with national emissions accounting. The Designated National Authority. |
| Komite Pengarah (Komrah)Steering Committee (Komrah) | Melakukan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan NEK; mengoordinasikan penyelesaian isu lintas sektor dan multisektor; memberikan arah kebijakan.Oversees and evaluates NEK implementation; coordinates the resolution of cross-sector and multi-sector issues; provides policy direction. |
| Proponen proyekProject proponents | Mendaftar, menyampaikan data proyek, menjalankan proyek melalui validasi dan verifikasi, mengajukan permohonan penerbitan, serta memperdagangkan dan melaporkan unit.Register, submit project data, run the project through validation and verification, apply for issuance, and trade and report units. |
| Lembaga Validasi & Verifikasi independen (LVV)Independent Validation & Verification Bodies (LVV) | Memvalidasi desain proyek dan memverifikasi hasil yang dicapai dalam skema yang dipilih.Validate the project design and verify the results achieved within the chosen scheme. |
| Registri & standar internasionalInternational registries & standards | Bertukar data unit dengan SRUK melalui API; menerbitkan unit Non-SPE yang dicatat oleh SRUK.Exchange unit data with SRUK via APIs; issue Non-SPE units that are recorded by SRUK. |
